Pasca Rasmiah, Komjak Minta Kejaksaan Selektif
Minggu, 05 Februari 2012 – 06:17 WIB

Pasca Rasmiah, Komjak Minta Kejaksaan Selektif
Halius mengungkapkan, rasa keadilan masyarakat akhir-akhir ini terus berkembang seiring banyaknya kasus remeh temeh yang ditangani kejaksaan. Padahal, kasus tersebut bisa dikesampingkan dengan mempertimbangkan posisi tersangka atau terdakwa. "Rasa keadilan masyarakat terus berkembang dahsyat. Aspirasi harus segera ditangkap Kejagung dengan solusi satu sikap," katanya.
Baca Juga:
Jaksa Agung Basrief Arief berupaya mengakomodir persoalan tersebut. Kasus-kasus yang sudah dinyatakan P-21 atau berkasnya lengkap tidak menutup kemungkinan untuk diteliti kembali. Pihaknya juga akan mempertimbangkan perkara remeh temeh agar tidak diteruskan ke pengadilan.
"Selama ini persepsi masyarakat kan kasus yang sudah P-21 sudah pasti ke pengadilan, padahal belum tentu. Kami akan teliti lagi meski sudah P-21. Kalau tidak layak diteruskan, bisa dikesampingkan seperti di Kejari Cilacap, Jawa Tengah, dalam kasus pencurian pisang," katanya.
Basrief mengaku ikut prihatin dengan maraknya kasus-kasus tersebut. "Kalau dikaitkan dengan masalah-masalah kasus wong cilik, itu keprihatinan kita bersama. Hal-hal begitu tidak perlu ke pengadilan. Harus ada pengertian dari semua lini aparat penegak hukum," katanya. (aga)
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) harus lebih selektif lagi memilah-milah kasus. Jangan sampai perkara remeh seperti nenek Rasmiah yang mencuri
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Selama Triwulan I 2025, Bea Cukai Kudus Amankan 9,9 Juta Rokok Ilegal
- Kemiskinan Jatim Turun Signifikan, Kerja Nyata Khofifah Jadi Acuan Daerah Lain
- Kemenag Tetapkan Target Zakat Nasional Rp 51 Triliun dalam RKAT 2025
- Zarof Ricar Pernah Terima Rp 50 M Terkait Perkara Gula, Ini Pengakuannya
- Beri Efek Jera, Bea Cukai Pasuruan Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 11,3 Miliar
- Polda Jabar Amankan 2 Joki UTBK-SNBT di Kampus UPI