Pasutri Non-Muslim Memilih Dihukum Cambuk
Ia dijatuhi hukuman sebanyak 22 kali cambuk dikurangi masa tahanan sebanyak tiga kali cambuk.
Pasangan non muhrim berusia senja, Muzakkir dan Cut Hasmidar juga dicambuk sebanyak 25 kali cambuk setelah terbukti melakukan pelanggaran jarimah ikhtilat (mesum).
Kasi Penindakan Satpol PP Dan WH Banda Aceh, Evendi Abdul Latif, mengatakan khusus untuk dua orang terpidana bukan muslim bisa memilih untuk mengikuti hukum cambuk atau hukum KUHP.
“Jika mereka ingin mengikuti KUHP boleh saja, setelah itu nanti bisa kita limpahkan kasusnya ke kepolisian,” kata Evendi Abdul Latif.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Misbahul Munauwar, menjelaskan hukuman cambuk merupakan qanun atau peraturan daerah yang ada, namun apabila ada pelimpahan kasus Polda Aceh selalu siap dalam bertugas.
“Kalau mau mengikuti hukum pidana juga boleh, nanti kita akan melakukan pemeriksaan kembali berdasarkan undang-undang yang mengatur tentang perjudian,” kata Misbahul Munauwar.
Diantara ribuan masyarakat, ada 27 warga Malaysia yang menyaksikan pelaksanaan cambuk tersebut.
“Hari ini merupakan hari keberuntungan bagi kami, karena kami dapat menyaksikan secara langsung hukuman ini di sini,” kata Moch Sukry, ketua rombongan warga Malaysia.
Pasangan suami istri non-muslim memilih dihukum cambuk, setelah sebelumnya ditangkap Satpol-PP dan WH beberapa bulan lalu.
- Promosikan Judi Online, Selebgram Diciduk Polisi, Jangan Kaget
- Tim Gabungan Tutup Tambang Emas Ilegal di Pedalaman Nagan Raya
- Menyelundupan 19 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia, 5 Tersangka Diringkus Bareskrim
- Ribuan Jemaah Thariqat Syattariyah di Nagan Raya Sudah Merayakan Idulfitri
- Pelaku Pembakaran Rumah di Pidie Aceh Ditangkap Polisi, Ternyata Suami Korban
- Polisi Tangkap Suami yang Bakar Rumah Istri di Pidie Aceh