PDIP Desak Pemerintah Gunakan Perpu Pilkada
Rabu, 11 Januari 2012 – 11:19 WIB
JAKARTA--Fraksi PDI Perjuangan meminta kepada pemerintah untuk segera menggunakan sebuah keputusan, dalam bentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) misalnya, yang mengatur pelaksanaan pemilukada khusus di Aceh.
"Kami cermati, keadaan di aceh, ulama, akademisi terus dan menginginkan adanya rekonsiliasi dan ini penting karena merupakan pintu perdamaian. Apakah itu menunggu perda Pilkada atau Qonun, saya kira itu wewenang pemerintah pusat," kata Ketua Fraksi PDIP di DPR, Tjahjo Kumolo, Rabu (10/1) kepada wartawan di Jakarta.
Baca Juga:
Dia mengatakan, kalau melihat indikasinya, pemerintah harus segera mengevaluasi langkah-langkah. Karena, kata dia, seminggu ini warga di kampung mulai pada kondisi darurat sipil, suasana keresahan masyarakat dan ancaman semakin tinggi, cek point di jalan, baik siang atau malam harus segera dihentikan. "Karena menimbulkan rasa tak nyaman," tegas Anggota Komisi I DPR, itu.
"Kecemburuan sosial dan ekonomi yang dikatakan oleh Gubernur Aceh itu bukan hal yang benar karena angka pengangguran sebuah indikasi pemerintah pusat dan pemda Aceh, itu gagal untuk sejahterakan masyarakat," terang Tjahjo. Ia menegaskan , intelijen juga harus bekerja.
JAKARTA--Fraksi PDI Perjuangan meminta kepada pemerintah untuk segera menggunakan sebuah keputusan, dalam bentuk Peraturan Pemerintah Pengganti
BERITA TERKAIT
- Survei TBRC: Sudaryono Diyakini Mampu Membawa Perubahan Ekonomi Jawa Tengah
- Praktisi Hukum Sebut Gugatan soal Pencalonan Gibran jadi Cawapres Lemah
- Sudaryono Kandidat Terkuat Pilgub Jateng, Pakar: Dia Paling Siap
- Terima Putusan MK, Partai Buruh Dukung Program Prabowo-Gibran
- Dambakan Keselarasan dengan Pusat, Petani Jateng Dukung Sudaryono Jadi Gubernur
- Bey Machmudin tidak Akan Maju jadi Cagub Jabar 2024