PDIP Desak Pemerintah Gunakan Perpu Pilkada

PDIP Desak Pemerintah Gunakan Perpu Pilkada
PDIP Desak Pemerintah Gunakan Perpu Pilkada
JAKARTA--Fraksi PDI Perjuangan  meminta kepada pemerintah untuk segera menggunakan sebuah keputusan, dalam bentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) misalnya, yang mengatur pelaksanaan pemilukada khusus di Aceh.

"Kami cermati, keadaan di aceh, ulama, akademisi terus dan menginginkan adanya rekonsiliasi dan ini penting karena merupakan pintu perdamaian. Apakah itu menunggu perda Pilkada atau Qonun, saya kira itu wewenang pemerintah pusat," kata Ketua Fraksi PDIP di DPR, Tjahjo Kumolo, Rabu (10/1) kepada wartawan di Jakarta.

Dia mengatakan, kalau melihat indikasinya, pemerintah harus segera mengevaluasi langkah-langkah. Karena, kata dia, seminggu ini warga di kampung mulai pada kondisi darurat sipil, suasana keresahan masyarakat dan ancaman semakin tinggi, cek point di jalan, baik siang atau malam harus segera dihentikan. "Karena menimbulkan rasa tak nyaman," tegas Anggota Komisi I DPR, itu.

"Kecemburuan sosial dan ekonomi yang dikatakan oleh Gubernur Aceh itu bukan hal yang benar karena angka pengangguran sebuah indikasi pemerintah pusat dan pemda Aceh, itu gagal untuk sejahterakan masyarakat," terang Tjahjo. Ia menegaskan , intelijen juga harus bekerja.

JAKARTA--Fraksi PDI Perjuangan  meminta kepada pemerintah untuk segera menggunakan sebuah keputusan, dalam bentuk Peraturan Pemerintah Pengganti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News