PDIP DKI Jakarta Laporkan Hersubeno Arief Terkait Hoaks Megawati Koma

PDIP DKI Jakarta Laporkan Hersubeno Arief Terkait Hoaks Megawati Koma
Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta bidang hukum Ronny Talapessy didampingi anggota Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) melaporkan Hersubeno Arief terkait berita hoaks yang menyebutkan Megawati Soekarnoputri koma, di Polda Metro Jaya, Rabu (15/9/2021) Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta melaporkan Hersubeno Arief tekait berita bohong atau hoaks yang menyebutkan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri koma di ruang ICU RSPP, Jakarta. 

Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta bidang hukum Ronny Talapessy yang didampingi anggota Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR), menyebutkan laporan itu atas dasar keresahan yang terjadi di tengah masyarakat akibat pernyataan Hersubeno Arief.  

"Dia (Hersubeno,red) menyampaikan mendapat informasi dari seorang dokter menyebutkan bahwa 1.000 persen valid ibu ketua umum Megawati sakit," kata Ronny di Polda Metro Jaya, Rabu (15/9) 

Ronny menyebutkan pihaknya membuat laporan menggunakan pasal 28 ayat dua jucto pasal 45 ayat a UU No 19 Tahun 2016 atas perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 14 atau 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. 

Ronny mengaku pelaporan tersebut sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga PDI Perjuangan. 

"Kami melaksanakan fungsi dan tugas sesuai AD/ART partai," lanjut dia.

Ronny juga menjelaskan pihaknya membawa barang bukti berupa tangkapan layar berita Megawati Soekarnoputri koma yang dimuat di beberapa media online dan video asli pernyataan Hersubeno. 

"Video dimasukkan dalam flashdisk dan kami menyiapkan beberapa saksi," tutur Ronny.(mcr8/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta melaporkan Hersubeno Arief terkait berita bohong yang menyebutkan Megawati Soekarnoputri koma di RSPP Jakarta


Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News