Pembela Jessica Tuding JPU Mengada-ada, Nih Alasannya....

Pembela Jessica Tuding JPU Mengada-ada, Nih Alasannya....
Jessica Kumala Wongso pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/10). Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Tim penasihat hukum Jessica Kumala Wongso hari ini (13/10) melanjutkan pembacaan nota pembelaan bagi terdakwa pembunuhan atas Wayan Mirna Salihin pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Pada sesi sidang kali ini, anggota tim penasihat hukum Jessica, Sordame Purba menuding jaksa mengada-ada. Dia menegaskan, tuntutan jaksa agar Mirna dihukum 20 tahun penjara karena meracuni Mirna dengan sianida jelas tak berdasar.

"Tuduhan memasukkan lima gram sianida sungguh mengada-ada," kata Sordame saat membacakan pembelaan.

Dia menjelaskan, bukti rekaman CCTV juga sudah tidak asli lagi. Bahkan, Sordame yang mengutip keterangan ahli digital forensik bernama Rismon Sianipar yang pernah dihadirkan pada persidangan Jessica menyebut rekaman CCTV sudah dimanipulasi.

Dalam CCTV tidak terlihat Jessica mengambil 5 gram sianida  seperti yang dituduhkan jaksa. "Rekaman CCTV sudah dimanipulasi dan tidak original lagi sehingga tidak bisa dijadikan barang bukti yang sah," katanya.

Dia menambahkan, Jessica  bahkan tidak menyentuh gelas berisi es kopi Vietnam yang disajikan  di meja 54. Kalau Jessica memindahkannya, kata Sordame, pasti ada bekas sidik jarinya.(boy/jpnn)

 


JAKARTA - Tim penasihat hukum Jessica Kumala Wongso hari ini (13/10) melanjutkan pembacaan nota pembelaan bagi terdakwa pembunuhan atas Wayan Mirna


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News