Pemilu 2024: Kemunduran Demokrasi dan Ancaman Masa Depan Agenda Kerakyatan

Pemilu 2024: Kemunduran Demokrasi dan Ancaman Masa Depan Agenda Kerakyatan
Ilustrasi pemilu. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemilu sejatinya adalah sarana bagi kedaulatan rakyat untuk menentukan nasib dan masa depan bangsa secara demokratis.

Namun, Pemilu 2024 yang diharapkan mampu melahirkan pemimpin yang berasal dari suara rakyat berakhir buruk akibat berbagai akrobat politik dan kecurangan yang terjadi.

Hal itu disampaikan AMAN-KPA-WALHI dalam pernyataan politik bersama di Jakarta, Senin (18/3).

"Supremasi hukum runtuh dan hampir mustahil dapat tegak di tengah tata kelola pemerintahan yang sarat korupsi, kolusi, dan nepotisme tersebut. Hukum direkayasa sedemikian rupa demi melanggengkan dinasti politik. Hal ini menandakan demokrasi yang telah dibangun lebih dari dua dekade berada di tepi jurang otoritarianisme," kata Sekjen AMAN Rukka Sombolinggi.

Sejak awal, banyak pihak telah mencurigai proses yang mengawali tahun politik ini dengan ragam langkah pengkondisiannya.

Banyak pihak mengendus langkah ini sebagai bagian dari praktek-praktek kecurangan yang terjadi pada Pemilu 2024.

Terlebih saat keluar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengantarkan anak sulung Presiden Jokowi menjadi calon wakil presiden dalam Pemilu 2024.

Lebih jauh, proses penunjukkan pejabat (Pj) kepala daerah sarat dengan masalah, setidaknya 101 kepala daerah telah berakhir masa jabatannya pada 2022, dan 170 kepala daerah berakhir pada 2023.

Hal itu disampaikan AMAN-KPA-WALHI dalam pernyataan politik bersama di Jakarta, Senin (18/3)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News