Pengatur Skor Kompetisi Bakal Dijerat Pasal Korupsi
Pemerintah Siapkan RUU KPK yang Baru
Selasa, 15 Maret 2011 – 00:51 WIB
Amari menjelaskan, diperluasnya kewenangan KPK dalam RUU itu diharapkan akan semakin memaksimalkan upaya pemberantasan korupsi di tanah air. Karena menurutnya, praktik penyimpangan tersebut seolah sudah merambah segala lini kehidupan dan menjadi problem sistemik bagi bangsa ini.
“Semua institusi penegak hukum yang ada seperti Kejaksaan dan Kepolisian tentu harus saling berkoordinasi dalam memberantas korusi,” tegas Amari.(pra/mur/jpnn)
JAKARTA - Wakil Jaksa Agung Darmono memastikan bahwa pelaku pengaturan skor pertandingan sepakbola bisa masuk ranah korupsi. Salah satu syarat korupsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hutama Karya Group Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir & Tanah Longsor di Sumbar
- Polri-KKP Menggagalkan Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster
- KPK Bakal Panggil Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta
- Info Terkini dari KPK soal Aliran Uang Korupsi Telkomsigma
- Putri Zulhas Dampingi Mendag Bertemu Mahasiswa Indonesia di MIT
- Bu Tantri: PPPK Ini Dibebankan ke APBD, Anggaran Terbatas