Pengatur Skor Kompetisi Bakal Dijerat Pasal Korupsi
Pemerintah Siapkan RUU KPK yang Baru
Selasa, 15 Maret 2011 – 00:51 WIB

Pengatur Skor Kompetisi Bakal Dijerat Pasal Korupsi
Amari menjelaskan, diperluasnya kewenangan KPK dalam RUU itu diharapkan akan semakin memaksimalkan upaya pemberantasan korupsi di tanah air. Karena menurutnya, praktik penyimpangan tersebut seolah sudah merambah segala lini kehidupan dan menjadi problem sistemik bagi bangsa ini.
“Semua institusi penegak hukum yang ada seperti Kejaksaan dan Kepolisian tentu harus saling berkoordinasi dalam memberantas korusi,” tegas Amari.(pra/mur/jpnn)
JAKARTA - Wakil Jaksa Agung Darmono memastikan bahwa pelaku pengaturan skor pertandingan sepakbola bisa masuk ranah korupsi. Salah satu syarat korupsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Selama Triwulan I 2025, Bea Cukai Kudus Amankan 9,9 Juta Rokok Ilegal
- Kemiskinan Jatim Turun Signifikan, Kerja Nyata Khofifah Jadi Acuan Daerah Lain
- Kemenag Tetapkan Target Zakat Nasional Rp 51 Triliun dalam RKAT 2025
- Zarof Ricar Pernah Terima Rp 50 M Terkait Perkara Gula, Ini Pengakuannya
- Beri Efek Jera, Bea Cukai Pasuruan Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 11,3 Miliar
- Polda Jabar Amankan 2 Joki UTBK-SNBT di Kampus UPI