Pentolan Honorer K2 Tuding Calon PPPK Mundur Tak Bersyukur, Layak Dituntut Ganti Rugi
Rabu, 14 Juni 2023 – 14:10 WIB

Ketua Forum Honorer K2 Sultra Andi Melyani Kahar alias Sean menuding calon PPPK mundur tak bersyukur, sehingga layak kena tuntutan ganti rugi dan disanksi berat. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com
Nama-nama yang sudah dinyatakan lulus dan sudah masuk proses penetapan NI PPPK akan diblokir Nomor Induk Kependudukan (NIK).
"Kalau sudah diblokir mereka tidak bisa ikut tes CPNS 2023 dan PPPK tahun ini," tegasnya.
Selain itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) tengah menggodok sanksi bagi peserta yang sudah diterima, tetapi mengundurkan diri. Mereka harus membayar ganti rugi seluruh biaya terkait peaksanaan tesnya.
"Sanksi ganti rugi ini berlaku bukan hanya untuk PNS, tetapi juga PPPK, karena pada prinsipnya yang bersangkutan telah menghilangkan kesempatan orang lain yang benar-benar ingin mengabdi," pungkas Deputi Suharmen. (esy/jpnn)
Pentolan honorer K2 menuding calon PPPK mundur tak bersyukur, layak kena tuntutan ganti rugi dan disanksi berat
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Mesyia Muhammad
BERITA TERKAIT
- Soal Jadwal Pengangkatan CPNS & PPPK 2024, Pak Alim Sanjaya Beri Penjelasan Begini
- Sudah Ada yang Masuk Daftar Hitam, Tak Bisa Daftar CPNS & PPPK
- Pelantikan CPNS dan PPPK 2024 Tertunda, Ternyata Inilah Kendalanya
- 2 Kabar Gembira untuk CPNS dan PPPK 2024
- Honorer Non-Database BKN Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu atau Ikut Seleksi CPNS
- Khusus Honorer Ini Tetap Bekerja Meski Gagal PPPK 2024, Alhamdulillah