Periksa Ketua DPR, MKD Bisa Minta Bantuan Polisi untuk Panggil Paksa

Periksa Ketua DPR, MKD Bisa Minta Bantuan Polisi untuk Panggil Paksa
Ketua DPR, Setya Novanto. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Mahhkamah Kehormatan Dewan (MKD) tak kompak soal pemeriksaan terhadap Ketua DPR Setya Novanto dan Wakil Ketua Fadli Zon terkait 'Kasus Donald Trump'. 

Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pemeriksaan terhadap politikus Golkar dan Gerindra tersebut batal dilakukan hari ini, Senin (28/9), karena keduanya masih berada di Makkah menjalankan ibadah haji. 

"Sepertinya belum, karena keduanya kan sekarang masih di Arab Saudi. Hari ini kami akan bahas itu (jadwal pemeriksaan) dalam rapat inrernal," kata Sufmi, Senin (28/9) pagi. 

Ya, menurut Sufmi pemeriksaan kedua pimpinan yang telah diputuskan dalam rapat pimpinan pekan lalu tersebut akan dibahas kembali berhubung keduanya belum kembali ke Indonesia. 

Namun, pimpinan MKD lainnya saat dihubungi terpisah, Junimart Girsang menyatakan agenda pemeriksaan tersebut tetap jalan. Kalaupun keduanya tidak datang karena masih berada di luar negeri, politikus PDI Perjuangan ini menilai itu persoalan kedua pimpinan DPR itu. 

"Seperti yang sudah kami tetapkan pekan lalu, Pak Setya Novanto akan kami periksa pukul 14.00 WIB dan Pak Fadli Zon pukul 15.00 WIB. Kalau terlambat, itu urusan mereka, bukan urusan MKD," tegasnya. 

Kalau memang keduanya tidak hadir, maka tidak ada istilah jadwal ulang. Akan tetapi MKD akan melayangkan surat penaggilan kedua terhadap Setya Novanto dan Fadli Zon. 

"Bukan dijadwal ulang. Tapi kami panggil yang kedua. Kalau sampai pemanggilan ketiga tidak hadir, MKD bisa minta bantuan polisi untuk panggil paksa‎," tegasnya. (fat/jpnn)


JAKARTA - Mahhkamah Kehormatan Dewan (MKD) tak kompak soal pemeriksaan terhadap Ketua DPR Setya Novanto dan Wakil Ketua Fadli Zon terkait 'Kasus


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News