Petani Kopi ini Coba Peruntungan Baru, Cuma Dagangannya Sungguh Mengejutkan
Petugas juga mengamankan satu paket sedang sabu-sabu, kemudian satu lembar plastik bening, empat lembar plastik klip bening ukuran kecil, kaca pirex, sekop terbuat dari pipet plastik, handphone dan uang Rp 883 ribu.
Sementara itu, KBO Satres Narkoba Ipda Heryan Efendi mengatakan perbuatan tersangka melanggar Pasal 112 ayat 1 UU No.35/2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya hingga 12 tahun penjara dan denda Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar.
"Tersangka ini masuk kategori pengedar, sedangkan untuk asal barang dan peredarannya saat ini masih dalam pengembangan," katanya.
Sementara itu, tersangka SA di hadapan wartawan menyatakan telah menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu sejak lima bulan belakangan.
Dia menjadi pengedar lantaran diajak seorang temannya dan tergiur dengan keuntungan yang besar.(Antara/jpnn)
Petani kopi ini mencoba peruntungan berdagang, cuma dagangannya sungguh mengejutkan. Begini akibatnya.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
- Petugas Kebersihan Jalani Usaha Sampingan Terlarang
- Rio Reifan Ditangkap Polisi karena Narkoba, Ini Barang Bukti yang Disita
- Sebelum Ditangkap, Chandrika Chika Sempat Diingatkan Soal Ini
- Bea Cukai dan BNN Bersinergi Tekan Peredaran Gelap Narkotika di Jateng, Ini Hasilnya
- Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu-Sabu Hasil Penindakan pada Awal Maret
- Perempuan 16 Tahun Tewas Dicekoki Narkoba di Hotel