Petani Kopi ini Coba Peruntungan Baru, Cuma Dagangannya Sungguh Mengejutkan

Petugas juga mengamankan satu paket sedang sabu-sabu, kemudian satu lembar plastik bening, empat lembar plastik klip bening ukuran kecil, kaca pirex, sekop terbuat dari pipet plastik, handphone dan uang Rp 883 ribu.
Sementara itu, KBO Satres Narkoba Ipda Heryan Efendi mengatakan perbuatan tersangka melanggar Pasal 112 ayat 1 UU No.35/2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya hingga 12 tahun penjara dan denda Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar.
"Tersangka ini masuk kategori pengedar, sedangkan untuk asal barang dan peredarannya saat ini masih dalam pengembangan," katanya.
Sementara itu, tersangka SA di hadapan wartawan menyatakan telah menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu sejak lima bulan belakangan.
Dia menjadi pengedar lantaran diajak seorang temannya dan tergiur dengan keuntungan yang besar.(Antara/jpnn)
Petani kopi ini mencoba peruntungan berdagang, cuma dagangannya sungguh mengejutkan. Begini akibatnya.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya