Petrus Selestinus: Waspada Perilaku Kelompok Oportunis yang Sandera KPK
Selasa, 01 Juni 2021 – 22:20 WIB
Petrus menilai model penanganan tindak pidana korupsi yang ditujukan untuk melindungi pelaku tindak pidana korupsi (big fish) yang sesungguhnya, dalam pandangan pembentuk UU hanya terjadi di Kepolisian dan Kejaksaan.
Baca Juga:
Untuk itu, hanya KPK diberi wewenang mengambilalih penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi yang ditangani Kepolisian dan Kejaksaan, sementara di KPK tidak bisa diambilalih.(fri/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Petrus Selestinus mengkritisi langkah ICW, YLBHI, Bambang Widjojanto, Busyro Muqoddas dan Koalisi Guru Besar Anti Korupsi dan lain-lain yang mengeksploitasi pemberhentian 75 Pegawai KPK.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Gelar Evaluasi dan Asistensi, Kementan Siap Kawal Program Wajib Tanam Bawang Putih
- CEO Indodax: TPPU Dengan Aset Kripto Justru Mudah Dilacak
- Sukses Tertibkan PSU Perumahan, Pemkot Denpasar Raih Penghargaan dari KPK
- KPK Menyita Kantor DPC NasDem di Sumut, Diduga Dibeli Pakai Uang Korupsi
- Saut Situmorang Desak KPK Transparan soal Peran Shanty Alda di Kasus Gubernur Malut
- Nurul Ghufron Mangkir, Dewas KPK Tunda Persidangan Etik