Pilih Banding Saat Divonis 4 Tahun Penjara, Adam Deni Senggol Soal Ini

Pilih Banding Saat Divonis 4 Tahun Penjara, Adam Deni Senggol Soal Ini
Adam Deni. Foto: Firda Junita/JPNN.com

"Pengamanan ketat ini karena adanya interupsi AS," ucap Adam Deni.

Sebelumnya, Adam Deni dan Ni Made Dwita divonis empat tahun pidana penjara dikurangi masa tahanan.

Keduanya juga harus membayar denda sebesar Rp 1 miliar.

"Dengan perintah terdakwa tetap ditahan ditambah dengan adanya denda masing-masing Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan hukuman masing-masing selama 5 bulan," ucap majelis hakim. (mcr7/jpnn)

Adam Deni telah menyatakan akan banding atas vonis majelis hakim dalam sidang pembacaan putusan.


Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News