Polda Metro Garap Kivlan Zen Sebagai Saksi Kasus Makar Eggi Sudjana

Polda Metro Garap Kivlan Zen Sebagai Saksi Kasus Makar Eggi Sudjana
Kivlan Zen bersama kuasa hukumnya Pitra Romadoni (jas hitam). Foto : Elfany Kurniawan/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya memeriksa mantan kepala staf Kostrad Mayjen (purn) Kivlan Zen pada Kamis (16/5) ini. Pemeriksaan berkaitan dengan status tersangka yang disematkan ke Eggi Sudjana atas kasus makar.

Kuasa hukum Kivlan Pitra Romadoni membenarkan pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap kliennya. “Beliau (Kivlan) diperiksa untuk saksi Eggi,” kata Pitra.

Pitra memastikan Kivlan akan kooperatif membantu polisi. Karena masih dalam pemeriksaan, Pitra minta bersabar sampai rampung. "Ini sedang proses pemeriksaan, sabar ya," ujarnya.

BACA JUGA: Diperiksa Polisi, Kivlan Zen Pastikan Tak Berbuat Makar

Selain Kivlan, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap eks Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama Ustaz Bachtiar Nasir sebagai saksi. Namun, hingga kini Bachtiar belum mengkonfirmasi kehadirannya atau tidak.

Diketahui, Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar oleh Polda Metro Jaya. Penetapan itu berdasarkan setelah proses gelar perkara pada 7 Mei 2019, dengan kecukupan alat bukti seperti enam keterangan saksi, empat keterangan ahli, beberapa dokumen, petunjuk, dan kesesuaian alat bukti.

BACA JUGA: Protes, Eggi Sudjana: Advokat Tidak Dapat Dituntut

Dia dilaporkan oleh caleg PDIP Dewi Ambarawati alias Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya atas tuduhan makar. Pelaporan ini berkaitan dengan beredarnya video ketika Eggi menyerukan people power dalam sebuah orasi. (cuy/jpnn)


Selain Kivlan, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap eks Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama Ustaz Bachtiar Nasir sebagai saksi.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News