Polisi Bekuk Kawanan Curanmor Manula
Selasa, 31 Mei 2011 – 00:51 WIB
Kasat Reskrim Polres Kota Bekasi, Kompol NT Nurrocmat mengatakan, berdasarkan penyelidikan ketiga pelaku ini ternyata komplotan pencuri spesialis kendaraan roda dua yang kerap beraksi di Kabupaten Bekasi.”Para pelaku dikenal ’pemain’ lama. Mereka beraksi dengan kunci leter T,” terangnya. Dia juga mengatakan hasil curian kendaraan kawanan ini biasanya itu dijual ke Kabupaten Karawang.
Baca Juga:
Dari tangan kawanan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa dua kunci kontak, kunci leter T dengan beberapa mata obeng serta tempat kunci. Selain itu turut disita dua motor yang terdiri dari Honda Vario hitam dan Yamaha Mio warga emas. ”Karena perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman 3 tahun penjara,” ungkapnya.(dny)
BEKASI - Perbuatan yang dilakukan manusia usia lanjut (manula) ini tidak layak ditiru. Betapa tidak, walau sudah berumur tapi ketiganya malah melakukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Selidiki Kasus Ayah Gagahi Putri Kandung di Lombok Utara
- Tahanan Polsek Bukit Raya Tewas, 5 Dalang Penganiayaan Ditetapkan Jadi Tersangka
- Bea Cukai Tindak Ribuan Botol Miras Ilegal di Medan, Nilainya Gak Main-Main
- Ini Tempat Pelarian Pelaku Penggelapan Uang di Restoran Hotman Paris
- 7 Pelaku Jual Beli Akun WhatsApp Untuk Judi Online Ditangkap, 5 Di antaranya Perempuan
- Gadis di Bawah Umur Diperkosa Bergiliran Dua Pemuda