Polisi Bekuk Kawanan Curanmor Manula

Polisi Bekuk Kawanan Curanmor Manula
Polisi Bekuk Kawanan Curanmor Manula
Kasat Reskrim Polres Kota Bekasi, Kompol NT Nurrocmat mengatakan, berdasarkan penyelidikan ketiga pelaku ini ternyata komplotan pencuri spesialis kendaraan roda dua yang kerap beraksi di Kabupaten Bekasi.”Para pelaku dikenal ’pemain’ lama. Mereka beraksi dengan kunci leter T,” terangnya. Dia juga mengatakan hasil curian kendaraan kawanan ini biasanya itu dijual ke Kabupaten Karawang.

Dari tangan kawanan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa dua kunci kontak, kunci leter T dengan beberapa mata obeng serta tempat kunci. Selain  itu turut disita dua motor yang terdiri dari Honda Vario hitam dan Yamaha Mio warga emas. ”Karena perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman 3 tahun penjara,” ungkapnya.(dny)

BEKASI - Perbuatan yang dilakukan manusia usia lanjut (manula) ini tidak layak ditiru. Betapa tidak, walau sudah berumur tapi ketiganya malah melakukan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News