Polisi Bekuk Sindikat Pencuri Lintas Provinsi

Barang bukti yang sudah diamankan yakni uang tunai Rp 84 juta, laptop, kamera, HP, dan sepeda motor serta sejumlah dokumen hasil pemblokiran rening dari Bank BNI sejumlah Rp 650 juta dan uang tunai Rp 112 juta yang disita dari Bank Mandiri.
Dikatakan, kedua pelaku selama ini menginap di sebuah penginapan di wilayah Mardika. Keduanya sudah beroperasi sejak 2017 lalu. Setelah melakukan pencurian, mereka keluar Ambon dan kemudian kembali lagi. ”Mereka baru tiba lagi Ambon pada Minggu kemarin di Januari ini,” jelasnya.
Menyoal apa para tersangka juga pernah melakukan pencurian di daerah lain selain Ambon, dia pastikan masih terus dilakukan pengembangan. Ketiga pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kita masih pengembangan kasus ini. Kita akan lakukan koordinasi dengan Polda lain, apakah ada laporan polisi disana atau tidak termasuk di Polda Sumsel. Para tersangka kita jerat dengan pasal 363 ayat (3) ayat (4) dan ayat (5), pasal 64 KHUPidana, dan 55 serta 56 KUHPidana untuk tersangka yang turut membantu kejahatan,” pungkas dia.(JPG/AE/ERM/fri/jpnn)
Kedua pelaku hendak kabur usai menggondol tas berisi uang tunai Rp 850 juta milik seorang pengusaha bernama Samuel Ulpupi di kawasan Waetitar, Kecamatan Sirimau
Redaktur & Reporter : Friederich
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Tambah Kekuasaan Bukan Memperbaiki Pengawasan, RUU Polri Dinilai Menyimpang
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat