Polisi Bekuk Sindikat Pencuri Lintas Provinsi

Polisi Bekuk Sindikat Pencuri Lintas Provinsi
Tampak dua terduga sindikat pencuri lintas provinsi berhasil dibekuk jajaran kepolisian di Kota Ambon, Jumat (19/1/2018. Foto: Ambon Ekspress/JPNN.com

Barang bukti yang sudah diamankan yakni uang tunai Rp 84 juta, laptop, kamera, HP, dan sepeda motor serta sejumlah dokumen hasil pemblokiran rening dari Bank BNI sejumlah Rp 650 juta dan uang tunai Rp 112 juta yang disita dari Bank Mandiri.

Dikatakan, kedua pelaku selama ini menginap di sebuah penginapan di wilayah Mardika. Keduanya sudah beroperasi sejak 2017 lalu. Setelah melakukan pencurian, mereka keluar Ambon dan kemudian kembali lagi. ”Mereka baru tiba lagi Ambon pada Minggu kemarin di Januari ini,” jelasnya.

Menyoal apa para tersangka juga pernah melakukan pencurian di daerah lain selain Ambon, dia pastikan masih terus dilakukan pengembangan. Ketiga pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kita masih pengembangan kasus ini. Kita akan lakukan koordinasi dengan Polda lain, apakah ada laporan polisi disana atau tidak termasuk di Polda Sumsel. Para tersangka kita jerat dengan pasal 363 ayat (3) ayat (4) dan ayat (5), pasal 64 KHUPidana, dan 55 serta 56 KUHPidana untuk tersangka yang turut membantu kejahatan,” pungkas dia.(JPG/AE/ERM/fri/jpnn)


Kedua pelaku hendak kabur usai menggondol tas berisi uang tunai Rp 850 juta milik seorang pengusaha bernama Samuel Ulpupi di kawasan Waetitar, Kecamatan Sirimau


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News