Polisi Gerebek Sebuah Mobil Mencurigakan di Dekat Apartemen, Ternyata Isinya Dua Pria Ini

Polisi Gerebek Sebuah Mobil Mencurigakan di Dekat Apartemen, Ternyata Isinya Dua Pria Ini
Konferensi pers pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jumat (1/1). Foto: Dean Pahrevi/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Apartemen Grand Palace, Kemayoran, Jakarta Pusat pada malam pergantian Tahun Baru, Kamis (31/12).

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto mengatakan, pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang curiga terhadap keberadaan mobil Izuzu Panther B 1371 BYP yang terparkir di area parkir apartemen.

Atas informasi tersebut, polisi pun melakukan penyelidikan dan pemantauan. Kemudian, pada 1 Januari 2021 pukul 00.30 WIB, terdapat dua orang yang menghampiri dan langsung masuk ke dalam mobil tersebut.

Polisi yang curiga langsung mendatangi mobil dan menggeledah mobil serta dua pria berinisial RS dan MM tersebut.

"Dilakukan penggeledahan pada mobil tersebut dan berhasil ditemukan barang bukti sabu-sabu dengan berat kurang lebih 10 kilogram di dalam tangki bensin mobil," kata Heru dalam keterangannya, Jumat.

RS dan MM pun langsung dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Pusat. Dari penangkapan RS dan MM, polisi bisa menangkap dua pelaku lainnya, yakni OA dan NS yang berperan sebagai pengantar dan pengawal mobil berisi sabu-sabu tersebut.

"Ini kami akan proses penyidikan lebih lanjut karena baru tadi malam (ditangkap) dan hari ini baru kami rilis," ujar Heru.

Atas perbuatannya, keempat pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun. (mcr1/jpnn)

Polisi menyelidiki dan memantau sebuah mobil mencurigakan terparkir di area parkir apartemen.


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News