Polisi Minta Maaf dan Kembalikan SIM Pengemudi yang Bawa Sepeda di Mobil

Polisi Minta Maaf dan Kembalikan SIM Pengemudi yang Bawa Sepeda di Mobil
Kombes Sambodo Purnomo Yogo. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN

Kombes Sambodo mengatakan anak buahnya itu salah menerapkan pasal.

"Anggota tersebut 'salah' dalam menerapkan Pasal 307," kata Sambodo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/9).

Pria kelahiran 3 Juli 1973 itu mengatakan apabila anggota ingin menindak kendaraan pribadi atau berpelat hitam seharusnya menggunakan Pasal 283.

Sebelumnya, pengemudi ditilang karena mengangkut sepeda.

BACA JUGA: Briptu IMP Berkomplot dengan Debt Collector Menagih Utang, Pamer Pistol, Perintah Kapolda Tegas

Video penilangan itu sempat viral di media sosial.cr3/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Polisi telah mengembalikan surat izin mengemudi (SIM) pengemudi mobil yang sebelumnya ditilangdi Jalan Perimeter kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang


Redaktur : Budi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News