PPKM Level 2, Masih Ada 25 RT Berstatus Zona Merah di Jakarta

PPKM Level 2, Masih Ada 25 RT Berstatus Zona Merah di Jakarta
Jakarta PPKM Level 2, masih puluhan RT zona merah. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kasus Covid-19 di DKI Jakarta perlahan melandai dalam seminggu terakhir.

Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pun turun menjadi level 2.

Meski begitu, ternyata masih ada 25 rukun tetangga (RT) yang berstatus zona merah di ibu kota.

Informasi itu diperoleh dari situs resmi tanggap Covid-19 milik Pemprov DKI (corona.jakarta.go.id).

Jakarta Utara menjadi wilayah dengan jumlah zona merah terbanyak, yakni mencapai sepuluh RT.

Selanjutnya, Jakarta Barat dengan delapan RT, Jakarta Selatan tiga RT, serta masing-masing dua RT zona merah di Jakarta Pusat dan Jakarta Timur.

Pembagian zona ini sesuai Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro Tingkat Rukun Warga.

Adapun kriteria zona merah dalam aturan itu ialah bila ditemukan konfirmasi kasus positif Covid-19 di lebih dari lima rumah dalam satu RT selama tujuh hari terakhir.

Ternyata masih ada 25 RT yang berstatus zona merah di ibu kota. Informasi ini diperoleh dari situs resmi tanggap Covid-19 milik Pemprov DKI

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News