PTN Berpotensi Terbitkan Rekening Liar

PTN Berpotensi Terbitkan Rekening Liar
PTN Berpotensi Terbitkan Rekening Liar
Maka dari itu, pengawasan penerbitan rekening liar ini semakin ketat seiring dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 tahun 2010 tentang  perubahan atas PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan. “Dengan adanya PP 66 tersebut, maka seluruh satuan kerja Kemdiknas termasuk PTN dalam melakukan permohonan pembukaan rekening baru, harus mendapat persetujuan Kemenkeu. Sehingga semua rekening yang digunakan terdaftar dan diawasi oleh Kemenkeu,” paparnya.

Ditanya tindakan apa yang dilakukan Kemdiknas jika menemukan adanya oknum dari satuan kerja yang memiliki rekening non register, Dodi menegaskan minimal akan dikenakan hukuman sesuai dengan PP  Nomor 30 Tahun 1980 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil. (cha/jpnn)


JAKARTA -- Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) menyatakan, Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang termasuk di dalam satuan kerja Kemdiknas, sangat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News