Rehab Sekolah Terganjal Kemenkeu

Rehab Sekolah Terganjal Kemenkeu
Rehab Sekolah Terganjal Kemenkeu
JAKARTA—Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) harus tetap menunggu persetujuan dari Menteri Keuangan (Menkeu) untuk permohonan perpanjangan masa penggunaan anggaran khusus rehabilitasi sekolah. Hal ini terkait adanya tenggat waktu pemakaian anggaran sekolah rusak yang ditetapkan Kemenkeu yakni pada 15 Desember 2011.

“Kalau berdasarkan UU APBN, seluruh dana yang belum habis terpakai pada tanggal jatuh tempo harus dikembalikan ke kas negara,” ungkap Plt Dirjen Pendidikan Dasar (Dikdas) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Suyanto di Gedung Kemdikbud, Jakarta, Rabu (21/12).

Akan tetapi, lanjut Suyanto, BPKP sempat memberikan surat rekomendasi yang berisi bahwa Kemdikbud dapat mengajukan permohonan kepada Kemenkeu agar dapat menempatkan sisa dana rehabilitasi sekolah tersebut di kas Kemenkeu pada akhir tahun anggaran. Sehingga, pada awal tahun anggaran baru (Januari 2012) dapat dikembalikan lagi ke kas Kemdikbud lalu ke sekolah.

“Tapi rekomendasi BPKP tersebut belum ditindaklanjuti. Karena kami masih tetap berupaya keras agar sekolah tidak perlu mengembalikan sisa anggaran rehabilitasi sekolah ke kas Negara,” ujarnya.

JAKARTA—Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) harus tetap menunggu persetujuan dari Menteri Keuangan (Menkeu) untuk permohonan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News