RUU ASN Segera Disahkan, Hal Krusial soal Nasib Honorer Masih Bikin Penasaran

RUU ASN Segera Disahkan, Hal Krusial soal Nasib Honorer Masih Bikin Penasaran
Para honorer tidak langsung diangkat menjadi PPPK, begitu RUU ASN disahkan menjadi UU. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) akan segera disahkan menjadi UU, yang diperkirakan sebelum 3 Oktober 2023.

Namun, masih ada hal krusial menyangkut nasib jutaan honorer, terkait kategori non-ASN pada jenis pekerjaan apa saja yang akan masuk daftar diangkat menjadi PPPK Part Time atau paruh waktu.

Pada rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I di Komisi II DPR RI, Jakarta, Selasa (26/9), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Anas terang-terangan menolak ketentuan PPPK Paruh Waktu dituangkan dalam RUU tersebut.

Dia menjelaskan kepada Komisi II DPR bahwa PPPK Paruh Waktu merupakan perluasan konsep dari PPPK, sebagai bagian dari metode dan strategi pemerintah dalam penyelesaian tenaga honorer, yang dalam implementasinya nanti bersifat sangat teknis.

Yang dimaksud bersifat sangat teknis antara lain karena terkait dengan jam kerja pegawai sehingga tidak tepat jika diatur dalam UU.

"Frase paruh waktu dalam undang-undang ini kiranya perlu ditinjau ulang,” kata Menteri Anas.

Dia mengusulkan agar ketentuan mengenai PPPK Paruh Waktu diatur di Peraturan Pemerintah atau PP sebagai aturan pelaksanaan UU ASN hasil revisi.

"Pemerintah berpandangan pengaturan terkait dengan PPPK yang dapat bekerja secara paruh waktu sebaiknya diatur dalam Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksanaan dari UU ini," kata Anas.

RUU ASN akan segera disahkan, tetapi masih banyak hal penting terkait nasib honorer yang belum klir, misal siapa saja yang akan diangkat jadi PPPK Part Time.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News