Sabu-sabu Rp 2 Miliar di Dalam Sepatu
Kata Hendri, pihaknya masih mengembangkan penyelundupan narkotika itu untuk mengungkap bandar dan pemesan dari Jateng.
“Masih dilakukan pengembangan terhadap jaringan kedua tersangka ini,” ucap mantan Direktur Resnarkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) itu.
Empat tersangka, kini dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam dengan pidana penjara selama 20 tahun.
“Dari pengungkapan ini kami menyelamatkan kurang lebih delapan ribu lebih generasi penerus bangsa,” kata Hendri.
Sementara tersangka MN mengaku mau menjadi kurir sabu-sabu itu lantaran tergiur dengan uang Rp 10 juta yang dijanjikan sang bandar. “Dijanjikan uang Rp 10 juta,” ujar MN.
Modus penyelundupan sabu di dalam sepatu tersebut sebelumnya pernah diungkap petugas BNNP Banten pada Minggu (28/9) lalu. Keduanya bernisial MD (21) dan SH (24). Mereka juga diamankan di Bandara Soetta.
Kedua tersangka diketahui membawa sabu-sabu dengan nilai mencapai Rp 1 miliar tersebut dari Aceh.
Keduanya berencana membawa narkoba golongan satu dengan berat 989,7 gram tersebut ke Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). (mg05/nda/radarbanten)
Video Terpopuler Hari ini:
Upaya penyelundupan sabu-sabu dengan modus diinjak dalam sepatu kembali diungkap petugas BNN Provinsi Banten.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Seusai Pesta Sabu-Sabu, 2 Orang Ini Ditangkap Polisi, Ada yang Kenal?
- Ini Barang Bukti yang Disita Polisi dari Penangkapan Rio Reifan
- Tumpukan Narkoba Ganja Itu Seharga Rp 200 Juta, Dijual kepada Pelajar & Mahasiswa
- Pekerjaan Baru RL Bikin Warga Curiga, Ternyata Kurir Narkoba
- Panik Lihat Polisi, Pemakai Narkoba di Lahat Lari sampai Mati
- Kanit Reskrim di Tulungagung Ditangkap Polisi terkait Narkoba, Begini Ceritanya