SD-SMP Bekas RSBI Tidak Boleh Pungut SPP

Kemendikbud Siapkan Aturan Baru

SD-SMP Bekas RSBI Tidak Boleh Pungut SPP
SD-SMP Bekas RSBI Tidak Boleh Pungut SPP
Dia mengatakan jika dirinya secara teknis membina RSBI di jenjang SD sebanyak 239 unit dan di SMP 356 unit.

Selain urusan SPP, ada perubuhan lain soal pengalokasian sumbangan Kemendikbud untuk RSBI dalam bentuk block grant. Rata-rata setiap unit RSBI menerima dana ini sebesar Rp 200 juta hingga Rp 300 juta per tahun.

Wamendikbud bidang Pendidikan Musliar Kasim mengatakan dana subsidi itu sudah dianggarkan tetapi belum dicairkan dari pemerintah pusat. Karena putusan MK sudah terbit, maka kemungkinan besar dana subsidi RSBI tadi ditahan pencairannya. "Dana itu kan untuk RSBI. Lha sekarang RSBI sudah tidak ada," kata Musliar.

Dia merasa jika ketentuan ini akan membuat pengelola sekolah RSBI gelisah. Sebab Musliar yakin setiap RSBI sudah membuat rancangan belanja sekolah dengan asumsi mendapatkan suntikan dana dari Kemendikbud.

JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) langsung mengebut penerbitan aturan baru pasca putusan MK yang menganulir SBI/RSBI.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News