SD-SMP Bekas RSBI Tidak Boleh Pungut SPP

Kemendikbud Siapkan Aturan Baru

SD-SMP Bekas RSBI Tidak Boleh Pungut SPP
SD-SMP Bekas RSBI Tidak Boleh Pungut SPP
Untuk mengatasinya, Musliar menyarankan kepala sekolah bekas RSBI berkomunikasi dengan komite sekolah. "Apakah kegiatannya ada yang dihapus karena untuk penyesuaian anggaran, atau juga bisa mencari sumber pendanaan lainnya," tutur Musliar.

Secara umum Kemendikbud menargetkan masa transisi pengapusan RSBI ini berjalan hingga masa penerimaan siswa baru 2013-2014 pertengahan tahun ini. Pada saat itu, Kemendikbud sudah menerbitkan aturan-aturan baru khusus untuk sekolah bekas RSBI. Termasuk nama atau istilah baru, jika diperlukan.

Mendikbud Mohammad Nuh mengatakan, sekolah bekas RSBI dan sekolah non RSBI bebas merebutkan dana bantuan dari pusat. "Sekolah bekas RSBI atau yang non RSBI kesempatannya sama," tandasnya. Dana bantuan pendidikan yang diperebutkan secara umum ini bernama dana hibah kompetisi.

Nuh meminta para orangtua, siswa, dan guru tidak boleh resah atas putusan MK ini. Dia meminta para siswa tetap belajar seperti biasanya. Sementara para guru juga harus tetap meningkatkan kompetensinya seperti ketika masih mengajar di RSBI. "Nama RSBI sudah tidak dipakai lagi. Tetapi juga nanti tidak bernama Bukan RSBI," tandasnya. (wan)

JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) langsung mengebut penerbitan aturan baru pasca putusan MK yang menganulir SBI/RSBI.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News