Sebulan, 23 Pengedar Narkoba Dicokok di Bogor

Sebulan, 23 Pengedar Narkoba Dicokok di Bogor
Sebulan, 23 Pengedar Narkoba Dicokok di Bogor

Bachtiar menggaris bawahi hasil operasinya itu diindikasikan ada jaringan yang memasok narkoba masuk ke Kota Bogor. Selain itu, jajarannya masih menyelidiki kasus kasus yang berkembang di Kota Hujan ini.

“Kami akan melakukan penyelidikan agar kasus tersebut tidak semakin menjamur di Kota Bogor. Rata-rata mereka mendapatkan barang dari luar Kota Bogor,” kata Bachtiar.

Untuk itu, kapolres menghimbau agar masyarakat tidak melakukan tindakan maksiat seperti penggunaan narkoba di saat bulan Ramadan. Ia juga menagaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan berbagai opersai cipta kondisi.

Selain narkoba pihaknya juga akan merazia minuman keras, dan tindakan premanisme yang akhir-akhir ini mulai menjamur di Kota Bogor.

Sementara itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (rp6/pkl1/c)


BOGOR - Kota Bogor benar-benar menjadi surganya peredaran narkoba. Selama Juni ini, jajaran Satuan Narkoba Polres Bogor berhasil menangkap 23 tersangka


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News