Sebulan, 23 Pengedar Narkoba Dicokok di Bogor
Bachtiar menggaris bawahi hasil operasinya itu diindikasikan ada jaringan yang memasok narkoba masuk ke Kota Bogor. Selain itu, jajarannya masih menyelidiki kasus kasus yang berkembang di Kota Hujan ini.
“Kami akan melakukan penyelidikan agar kasus tersebut tidak semakin menjamur di Kota Bogor. Rata-rata mereka mendapatkan barang dari luar Kota Bogor,” kata Bachtiar.
Untuk itu, kapolres menghimbau agar masyarakat tidak melakukan tindakan maksiat seperti penggunaan narkoba di saat bulan Ramadan. Ia juga menagaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan berbagai opersai cipta kondisi.
Selain narkoba pihaknya juga akan merazia minuman keras, dan tindakan premanisme yang akhir-akhir ini mulai menjamur di Kota Bogor.
Sementara itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (rp6/pkl1/c)
BOGOR - Kota Bogor benar-benar menjadi surganya peredaran narkoba. Selama Juni ini, jajaran Satuan Narkoba Polres Bogor berhasil menangkap 23 tersangka
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Dua Pengedar Narkoba di Agam Ditangkap Seusai Pesta Sabu-Sabu
- Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Polisi Ungkap Info Begini
- Diduga Lalai Melindungi Siswa, Sekolah Elite Ini Dilaporkan ke Polisi
- Seusai Pesta Sabu-Sabu, 2 Orang Ini Ditangkap Polisi, Ada yang Kenal?
- 4 Pelaku Penipuan Bermodus Jasa Pengiriman Barang di Tangerang Ditangkap, Tuh Lihat
- Suami Mutilasi Istri, Pelaku Melakukannya di Daerah Ini