Sejak 2002, 973 Perda Dibatalkan

Bertentangan dengan Aturan Diatasnya

Sejak 2002, 973 Perda Dibatalkan
Sejak 2002, 973 Perda Dibatalkan
JAKARTA- Sejak tahun 2002 sampai April 208 sebanyak 973 Peraturan Daerah telah dibatalkan oleh Presiden dan Menteri Dalam Negeri. Sebagian besar dinyatakan tak berlaku karena bertentangan dengan peraturan di atasnya atau melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

jpnn.com -

Menurut Kepala Biro Hukum Departemen Dalam Negeri (Depdagri) Janiruddin, Selasa (15/7), Presiden SBY hanya membatalkan satu pasal Perda yang dibuat Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD).

Perda itu terkait pencalonan kepala daerah yang mengharuskan keluarga atau kerabat pejabat aktif (incumbent) yang maju dalam pilkada agar ikut mundur dari jabatannya.

Hal ini dikemukakan Janiruddin, dalam sebuah diskusi media di Departemen Hukum dan HAM. Kebijakan pembatalan, lanjut Janiruddin, mayoritas disebabkan karena dinilai mempersulit iklim investasi di daerah. Perda itu terutama berkaitan dengan pajak dan retribusi baru dengan tujuan menambah Pandapatan Asli Daerah (PAD).

Padahal tanpa membuat Perda pun, sebenarnya daerah berhak mendapat bagian sesuai prinsip perimbangan keuangan pusat dan daerah. Dalam kurun waktu 2002-April 2008 itu, lanjut Janiruddin total sudah 8000 Perda dibuat kota dan kabupaten di seluruh Indonesia. Di mana 3000 diantaranya dinilai bermasalah. (pra)

JAKARTA- Sejak tahun 2002 sampai April 208 sebanyak 973 Peraturan Daerah telah dibatalkan oleh Presiden dan Menteri Dalam Negeri. Sebagian besar


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News