Sekjen DPR Dicecar Soal Tugas Anas

Sekjen DPR Dicecar Soal Tugas Anas
Sekjen DPR Dicecar Soal Tugas Anas

jpnn.com - JAKARTA - Sekretaris Jenderal DPR RI  Winantuningtyastiti menjalani pemeriksaan sekitar lima jam di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diperiksa sebagai saksi untuk mantan Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Anas Urbaningrum.

Kepada wartawan, Winantuningtyas menyatakan, ditanya penyidik mengenai tugas-tugas Anas ketika menjadi anggota DPR. "Kegiatan-kegiatan beliau (Anas) selama di DPR aja. Cuma tugas-tugasnya lah," kata Winantuningtyas di KPK, Jakarta, Jumat (22/11).

Anas merupakan tersangka kasus dugaan gratifikasi atau penerimaan hadiah dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya. Winantuningtyas mengaku tidak ditanya perihal kasus yang menjerat Anas. "Enggak," katanya.

Anas terpilih menjadi anggota DPR RI pada 2009 lalu. Pada 1 Oktober 2009, Anas ditunjuk menjadi Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR RI. Namun, ia mengundurkan diri pada 23 Juli 2010 karena terpilih menjadi ketua umum PD.

Winantuningtyas menyatakan, Anas saat ini sudah tidak menerima gaji lagi. Sebab, dia sudah berhenti dari jabatannya sebagai anggota DPR. "Oh udah enggak (terima gaji). Udah diberhentikan. 2010 sudah diberhentikan," ujarnya.

Menurut Winantuningtyas, ketika menjadi anggota dewan, Anas mendapat gaji sekitar Rp 17 juta per bulan. Namun, angka itu belum termasuk tunjangan.

Hanya saja, ia memperkirakan total pendapatan Anas sama seperti anggota dewan saat ini. "Ya sama dengan sekarang (kalau ditotal)," kata Winantuningtyas. (gil/jpnn)

Berita Selanjutnya:
Berkas Dul Belum Lengkap

JAKARTA - Sekretaris Jenderal DPR RI  Winantuningtyastiti menjalani pemeriksaan sekitar lima jam di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diperiksa


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News