Sepasang Kekasih jadi Kaki Tangan Bandar di Lapas, Cinta Segitunya

jpnn.com, SURABAYA - BNN Provinsi Jatim membekuk sepasang kekasih Fajar Budianto dan Ariyanti terkait kasus narkoba di lapas.
Keduanya dicokok petugas setelah ketahuan membawa total 65 gram sabu-sabu (SS), 30 butir ekstasi, dan 10,98 gram ganja pada Jumat (26/4). Mereka jadi kaki tangan napi Lapas Kelas I Madiun.
BACA JUGA : BNN: Setiap Pengungkapan Kasus Narkoba dalam Jumlah Besar Selalu Terkait dengan Napi
Berdasar hasil pemeriksaan awal, BNNP Jatim mendapati pola pengiriman barang haram itu bersumber dari Surabaya.
Modusnya dengan melalui komunikasi lewat media sosial (medsos). Kemudian, jaringan napi yang ada dalam lapas menghubungi kurir untuk mengambil barang kiriman itu di suatu tempat.
BACA JUGA : Bongkar Jaringan Narkoba Malaysia - Indonesia, BNN Sita 10 Kg Sabu-sabu
Kabid Pemberantasan BNNP Jatim AKBP Wisnu Chandra mengatakan, pelaku ditangkap saat dalam perjalanan menggunakan sepeda motor menuju lokasi transaksi di Jalan Basuki Rahmat. Persisnya di dekat Terminal Purboyo, Madiun.
"Pelaku merupakan desersi (pecatan) anggota Polda Metro Jaya," ujarnya.
Sepasang kekasih terlibat kasus narkoba dan jadi kaki tangan napi Lapas Kelas I Madiun.
- Edarkan Sabu-Sabu, KZ Ditangkap Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Polres Tanjung Priok Sita Narkoba Senilai Rp2,3 Miliar dalam 10 Kasus
- 3 Mahasiswa di Pekanbaru Ditangkap Polisi Gegara Jadi Pengedar Narkoba
- Pengadilan Tinggi Medan Perkuat Hukuman Seumur Hidup Untuk Kurir Sabu-Sabu