Sepasang Suami Istri Kompak Jadi Pengedar Sabu-sabu

Sepasang Suami Istri Kompak Jadi Pengedar Sabu-sabu
Tersangka Yopiana alias Yopi (26) bersama suami, Tarmizi (35) dan kedua rekannya Syaiful Arief alias Ipung dan Supriyanto alias Ucup ditangkap anggota Reskrim Polsek Lubuklinggau Utara. Foto: Ansyori Malik/SUMEKS.CO

“Kami lakukan pengembangan dan dari keterangan tersangka Tarmizi bahwa telah menjual 2 kantong sabu-sabu tersebut kepada tersangka Syaiful Arief melalui perantara Supriyanto,” jelas Kapolsek Lubuklinggau Utara, AKP Harison Manik.

Kemudian anggota langsung melakukan penangkapan di rumah tersangka Syaiful Arief. Selanjutnya melakukan penangkapan lagi ke rumah tersangka Supriyanto.

Dari para teraangka disita BB 3 paket narkotika jenis sabu seberat 3,34 gram, 1 buah timbangan digital, 1 unit handphone merk Samsung lipat warna hitam. Lalu 1 buah kotak Handphone merk OPPO A5S, 1 buah buku catatan bon barang diduga narkotika, 1 lembar ATM Bank BRI atas nama Tarmizi.

Selain itu, satu buah buku tabungan bank BRI Simpedes, uang hasil penjualan narkotika sebesar Rp38.000, satu lembar kartu kredit OVO, 1 buah dompet warna hitam.

Selanjutnya 5 lembar struke pembayaran bank BRI, 3 klip besar paket bekas pakai, 4 klip sedang paket bekas pakai, beberapa bungkus klip kecil yang belum terpakai dan 1 buang bong (alat hisap sabu).

BACA JUGA: Suparmin Pinjam Mobil Tetangga, Tak Kunjung Dikembalikan, Oh Ternyata

Dari tersangka Syaiful Arief ditemukan BB diduga narkotika jenis pil extasi sebanyak satu butir warna hijau. (wek)

 

Sepasang suami istri bernama Tarmizi, 35, dan Yopiana alias Yopi, 26, ditangkap Jajaran Reskrim Polsek Lubuklinggau Utara pada Senin (8/6) sekitar pukul 16.00 WIB.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News