Ssttt... Ada Konglomerat di Balik Suap ke Panitera PN Jakarta Pusat

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus suap ke Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Edy Nasution. Arahnya ada konglomerat di balik suap itu.
Menurut Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, sejauh ini KPK pihaknya memang baru menjerat Edy dan seorang bernama Doddy Ariyanto Supeno sebagai tersangkanya. Namun, pengembangan penyidikan justru menunjukkan hal lain tentang pihak yang diduga terlibat.
"Saya pikir besar. Orang konglomerat juga," ujar Saut saat ditemui di sebuah hotel di Jakarta, Jumat (22/4).
Namun, mantan staf ahli Badan Intelijen Negara (BIN) itu enggan membeberkan identitas konglomerat atau pun nama kelompok bisnisnya. Alasannya demi memudahkan penyidik dalam bekerja.
"Kasihan dong teman-temannya (penyidik, red) lagi kerja. Enggak usah lah spesifik ke perusahaannya atau kasusnya," katanya.
KPK menduga Doddy hanya kurir saja. Suap Rp 50 juta yang diamankan KPK saat menggelar operasi tangkap tangan (OTT) atas Doddy dan Edy pun merupakan bagian dari commitment fee Rp 500 juta.
Suap itu diduga terkait dengan permohonan peninjauan kembali (PK) perkara perdata yang didaftarkan di PN Jakpus. Perkembangan penyidikan juga mulai merembet ke Mahkamah Agung (MA). KPK telah memasukkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MA Nurhadi ke dalam daftar cegah di imigrasi.(put/jpg/ara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Selama Triwulan I 2025, Bea Cukai Kudus Amankan 9,9 Juta Rokok Ilegal
- Kemiskinan Jatim Turun Signifikan, Kerja Nyata Khofifah Jadi Acuan Daerah Lain
- Kemenag Tetapkan Target Zakat Nasional Rp 51 Triliun dalam RKAT 2025
- Zarof Ricar Pernah Terima Rp 50 M Terkait Perkara Gula, Ini Pengakuannya
- Beri Efek Jera, Bea Cukai Pasuruan Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 11,3 Miliar
- Polda Jabar Amankan 2 Joki UTBK-SNBT di Kampus UPI