Ssttt, @Onenk_Lemot Ketahuan Jajakan Layanan Seks Menyimpang
Senin, 14 Mei 2018 – 22:55 WIB
Selain itu, polisi juga mengamankan satu buah alat penepuk lalat berwarna pink, satu kotak lilin, tali jemuran warna hijau, satu korek gas dan satu buah lakban. Alat-alat itu biasa digunakan untuk menyiksa.
Kini, polisi menjerat NYM dengan undang-undang berlapis. Yakni UU Pornografi serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik.(tan/jpnn)
Bareskrim Polri mengungkap kejahatan prostitusi secara online atau dalam jaringan (daring) yang menawarkan layanan seksual tak lazim.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Modus Baru Penyelundupan Narkoba dalam Kaleng Susu, Banyak Banget
- Gembong Narkoba Fredy Pratama Masih di Hutan, Kehabisan Modal, Istrinya Bakal Dimiskinkan
- Alvin Lim: Penetapan Panji Gumilang Sebagai Tersangka TPPU Banyak Melanggar Hukum
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Berkolaborasi Gagalkan Peredaran Narkotika di 2 Daerah Ini
- Bea Cukai-Bareskrim Bongkar Pabrik Ekstasi di Sunter, 4 Tersangka Diringkus, 2 Masuk DPO
- Gerebek Clandestine Lab di Semarang, Bea Cukai-Bareskrim Polri Sita Sabu dan MDMA