Tembakau Gorila Nikmatnya Hanya Sesaat, Penjara 12 Tahun sudah Menanti

Tembakau Gorila Nikmatnya Hanya Sesaat, Penjara 12 Tahun sudah Menanti
Polisi menunjukkan sejumlah barang bukti yang disita dari para tersangka kasus tembakau gurila. (Antara/Heru Suyitno)

jpnn.com, TEMANGGUNG - Polres Temanggung, Jawa Tengah, mengungkap tiga tersangka pelaku peredaran narkotika jenis tembakau gorila.

Kasatres Narkoba Polres Temanggung AKP Bambang Sulistiyo menyebutkan ketiga tersangka, yakni berinisial YSP (29) warga Kelurahan Temanggung I, PAS (28) warga Kelurahan Butuh, Temanggung, dan MS (24) warga Desa Badran, Kecamatan Kranggan.

"Tersangka YSP dan PAS ditangkap bersamaan dan tersangka MS ditangkap di tempat yang berlainan," katanya.

Dia menyebutkan dari tersangka YSP dan PAS diamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi irisan daun tembakau jenis tembakau sintetis/gorila seberat 2,58 gram, telepon seluler, dan sepeda motor bernomor polisi AA-4138-CY.

Selain itu disita sembilan bungkus plastik klip berisi irisan daun tembakau sintetis/gorila seberat 21,68 gram, bekas bungkus rokok, dan sebuah jaket warna hijau.

Kemudian dari tersangka MS disita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi irisan daun tembakau sintetis/gorila seberat 5,21 gram, kotak kardus, dan sebuah telepon seluler.

"Ketiga tersangka ini bukan merupakan satu jaringan, mereka membeli tembakau gorila ini untuk dikonsumsi sendiri," katanya.

Menurutnya, dari pengakuan ketiga tersangka ini, modus yang dilakukan hampir sama, mereka membeli melalui media sosial, dan kemudian uang ditransfer setelah itu barang dikirim dan ditempatkan di tempat yang sudah disepakati.

Para pelaku membeli tembakau gorila dari media sosial kemudian menyepakati tempat untuk transaksi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News