Temuan Lembaga Survei INDODATA: Peredaran Rokok Ilegal di Indonesia Sangat Masif

Temuan Lembaga Survei INDODATA: Peredaran Rokok Ilegal di Indonesia Sangat Masif
Barang bukti rokok ilegal. Foto/Ilustrasi: Bea Cukai.

Para perokok rata-rata memiliki pendapatan sekitar Rp1 juta-Rp2,5 juta, kemudian level Rp2,5 juta-Rp5 juta, yang tidak berpendapatan ikut merokok yaitu 23, 24 persen, dan kebanyakan menetap di area nonpesisir.

"Kenaikan harga rokok mempengaruhi perilaku perokok, tapi tidak berhenti merokok yang terjadi melakulan perubahan dari rokok premium ke rokok standar, bahkan masyarakat perokok itu berpindah menjadi mengkonsumsi rokok ilegal," urai Danis.

Sementara, Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo menyebut lebih dari 300 regulasi di berbagai tingkatan dan dikeluarkan oleh berbagai instansi pemerintah untuk mengatur Industri Hasil Tembakau (IHT).

Peraturan yang fully regulated tersebut hampir dipastikan tidak ada yang melindungi kelangsungan sektor tembakau dari hulu sampai hilir.

Padahal, komoditas strategis tembakau memiliki potensi yang sangat besar bagi bangsa Indonesia. Di mana, negara diperkirakan menerima Rp173 triliun dari penerimaan cukai tembakau tahun 2021.

Dia mencatat kenaikan tarif cukai dan harga rokok terus terjadi hampir setiap tahunnya, termasuk pada 2020 ketika pandemi COVID-19 mewabah di Indonesia dan menekan berbagai lini usaha.

Namun, Firman menekankan dampak kebijakan cukai yang eksesif akan meningkatkan peredaran rokok ilegal.

"Jadi berbanding lurus dengan apa yang ditemukan Saudara Danis," ucap Firman via virtual.

Dalam perhitungan peredaran rokok ilegal di Indonesia, Indodata menemukan sebesar 28,12 persen responden yang sedang mengkonsumsi rokok ilegal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News