Uang Hasil Menipu Mendagri Ludes di Meja Judi
Senin, 21 Januari 2019 – 17:33 WIB

Mendagri Tjahjo Kumolo. Foto: Humas Kemendagri for JPNN.com
Atas ulahnya, pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Sementara itu, dari pemeriksaan pelaku uangnya sudah habis karena digunakan untuk berjudi," tandas Reza. (cuy/jpnn)
Sukses menipu Mendagri Tjahjo Kumolo, NSN lupa daratan. Dia hamburkan duit hasil kejahatannya di meja judi
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Kabareskrim Bicara Judi Online, Ada Kata Iming-Iming dan Kebohongan
- Komjen Wahyu: Tak Ada Cerita Main Judi Itu Menang
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali
- Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Pinjol Berkedok PNM Mekaar
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- Mbak Eno Si Dukun Palsu Kantongi Uang Miliaran, Modusnya Tak Biasa