Vonis Ahok Menguatkan Kepercayaan Publik kepada Pengadilan

Vonis Ahok Menguatkan Kepercayaan Publik kepada Pengadilan
Basuki T Purnama alias Ahok pada persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) di Auditorium Kementerian Pertanian, Selasa (9/5). Agenda persidangan adalah pembacaan vonis perkara penodaan agama. Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Aboe Bakar Al Habsy mengajak semua pihak menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memvonis terdakwa penodaan agama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dua tahun penjara.

“Saya mengajak semua pihak untuk menghormati putusan tersebut dan mempersilakan pihak Ahok untuk menggunakan hak hukumnya,” kata dia, Selasa (9/5).

Dia menilai sepertinya putusan majelis sudah cukup mendengar aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat. Setidaknya putusan pidana dan perintah penahanan merupakan refleksi keadilan masyarakat yang dibaca oleh majelis hakim.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu berharap vonis ini menjadi pelajaran untuk semua pihak agar bisa menjaga sikap dan tidak mudah melakukan penistaan atas sebuah agama.

“Di sisi lain, vonis ini membawa harapan menguatnya kepercayaan publik kepada lembaga peradilan kita yang bebas intervensi,” ujarnya.

Setelah perkara ini selesai, Aboe berharap tidak ada lagi ada kegaduhan yang terjadi di masyarakat. “Selain itu, perakara-perkara yang timbul sebagai ekses dari perkara ini juga dapat diselesaikan dengan baik,” tuntasnya.(boy/jpnn)


Anggota Komisi III DPR Aboe Bakar Al Habsy mengajak semua pihak menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memvonis terdakwa


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News