Bali Rabu, 18 November 2020 – 19:15 WIB
Bea Cukai Bali Nusra dan Pemprov NTT Bahas Pemberantasan Rokok Ilegal
FGD ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang pengelolaan pajak rokok dalam APBD.
Bea Cukai menyamput positif rencana implementasi Sistem Pelaporan Rokok Ilegal (Siroleg).
FGD ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang pengelolaan pajak rokok dalam APBD.
Petugas melakukan pengekaran terhadap kendaraan pengangkut dan berhasil dihentikan di wilayah Demak.
Bea Cukai Sampit dan Bea Cukai Kudus di masing-masing wilayah menerapkan langkah preventif dengan melakukan serangkaian kegiatan sosialisasi…
Bea Cukai terus berupaya menyelamatkan kerugian negara dari produk-produk illegal dan palsu. Kali ini, belasan juta batang rokok…
Untuk memberantas peredaran rokok dan miras ilegal, Bea Cukai Magelang memberikan pembinaan dan sosialiasasi kepada Satpol PP terhadap…
Bea Cukai Sidoarjo yang menggandeng Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melakukan giat operasi bersama pemberantasan rokok ilegal.
Keberadaan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) bisa menaikkan penerimaan cukai.
Bea Cukai secara rutin memberikan edukasi kepada masyarakat tentang ketentuan cukai.
Bea Cukai di berbagai wilayah memberikan pemahaman tentang produk kena cukai ilegal kepada masyarakat.
Bea Cukai terus mengintensifkan kerja sama dengan Pemda seluruh Indonesia untuk menekan peredaran rokok ilegal.
Jutaan batang rokok ilegal diamankan dalam sejumlah operasi oleh Bea Cukai Teluk Bayur, Sumatera Barat.
Bea Cukai Kediri telah melimpahkan perkara peredaran rokok ilegal tersebut ke Kejari Jombang, Jawa Timur.
Pemusnahan barang ielegal sebagai wujud pelaksanaan tugas Bea Cukai dalam hal pengawasan dan penindakan barang ekspor impor.
Bea Cukai Magelang menyosialisasikan ciri-ciri rokok ilegal hingga manfaat DBHCHT kepada masyarakat.
Bea Cukai membangun kerja sama dengan berbagai instansi untuk menekan peredaran rokok ilegal.
Petugas Bea Cukai langsung memberikan penindakan terhadap pengusaha yang mengedarkan produk tanpa cukai.
Bea Cukai mengingatkan masyarakat tentang ancaman pidana penjara dan denda bagi yang mengedarkan rokok tanpa pita cukai.
Penindakan terhadap pelanggaran ketentuan di bidang cukai untuk melindungi masyarakat.
Bea Cukai Kudus juga musnahkan produk ilegal senilai lebih Rp 5,08 miliar dengan potensi kerugian negara sekitar Rp…
Bea Cukai membongkar peredaran rokok ilegal melalui jasa titipan dan penjualan eceran di pasar.