Sosial Selasa, 08 November 2022 – 18:45 WIB
Menaker Sebut Bakal Ada Kenaikan Upah Buruh 2023
Menaker Ida Fauziyah menyebutkan bakal ada kenaikan upah minimum buruh 2023, tetapi besarannya masih dirahasiakan.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023 maksimal sebesar 10 persen.
Menaker Ida Fauziyah menyebutkan bakal ada kenaikan upah minimum buruh 2023, tetapi besarannya masih dirahasiakan.
Daerah ini akan menaikkan upah guru honorer dan kontrak. Selain itu, juga akan memberikan fasilitas penunjang.