3 Poin SE MenPAN-RB, Senjata Pengadang PHK Massal Honorer, Alhamdulillah

3 Poin SE MenPAN-RB, Senjata Pengadang PHK Massal Honorer, Alhamdulillah
SE MenPAN-RB Nomor: B/1527/M.SM.01.00/2023 dianggap sebagai surat sakti pengadang PHK massal terhadap honorer. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

3. PPK dan pejabat lain dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN atau tenaga non-ASN lainnya.

"Untuk pemenuhan ASN di lingkungan instansi pemerintah bisa dilakukan melalui usulan kebutuhan formasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Menteri Anas.

Surat Sakti Pengadang PHK Massal Honorer

Ketum DPP Forum Honorer Tenaga Teknis Administrasi Kategori Dua (FHTTA-K2) Riyanto Agung Subekti langsung bergerak cepat.

Itong menginstruksikan seluruh honorer K2 khususnya tenaga teknis administrasi untuk merapat kepada masing-masing kepala daerah, baik gubernur, bupati, wali kota.

Dia pun meminta seluruh honorer K2 tenaga teknis administrasi untuk menggandakan SE MenPAN-RB tersebut dan membawa kepada masing-masing kepada daerah serta mengawalnya.

"Kepala daerah harus tahu bahwa tidak ada itu pemutusan hubungan kerja (PHK) seluruh honorer termasuk K2 tenaga teknis administrasi," tegas Kang Itong, sapaan akrabnya kepada JPNN.com, Kamis (27/7).

Menurutnya, SE terbaru dari MenPAN RB Azwar Anas itu menjadi surat sakti untuk mengadang kemungkinan terjadinya PHK massal terhadap honorer.

"Sekarang kepala daerah tidak bisa lagi berkutik. Sudah ada surat MenPAN-RB yang menjadi bukti kuat tidak adanya pemecatan honorer," kata Itong. (sam/esy/jpnn)

SE MenPAN-RB Nomor: B/1527/M.SM.01.00/2023 dianggap sebagai semacam senjata sakti untuk mengadang PHK massal terhadap honorer.


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News