3 Poin SE MenPAN-RB, Senjata Pengadang PHK Massal Honorer, Alhamdulillah
3. PPK dan pejabat lain dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN atau tenaga non-ASN lainnya.
"Untuk pemenuhan ASN di lingkungan instansi pemerintah bisa dilakukan melalui usulan kebutuhan formasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Menteri Anas.
Surat Sakti Pengadang PHK Massal Honorer
Ketum DPP Forum Honorer Tenaga Teknis Administrasi Kategori Dua (FHTTA-K2) Riyanto Agung Subekti langsung bergerak cepat.
Itong menginstruksikan seluruh honorer K2 khususnya tenaga teknis administrasi untuk merapat kepada masing-masing kepala daerah, baik gubernur, bupati, wali kota.
Dia pun meminta seluruh honorer K2 tenaga teknis administrasi untuk menggandakan SE MenPAN-RB tersebut dan membawa kepada masing-masing kepada daerah serta mengawalnya.
"Kepala daerah harus tahu bahwa tidak ada itu pemutusan hubungan kerja (PHK) seluruh honorer termasuk K2 tenaga teknis administrasi," tegas Kang Itong, sapaan akrabnya kepada JPNN.com, Kamis (27/7).
Menurutnya, SE terbaru dari MenPAN RB Azwar Anas itu menjadi surat sakti untuk mengadang kemungkinan terjadinya PHK massal terhadap honorer.
"Sekarang kepala daerah tidak bisa lagi berkutik. Sudah ada surat MenPAN-RB yang menjadi bukti kuat tidak adanya pemecatan honorer," kata Itong. (sam/esy/jpnn)
SE MenPAN-RB Nomor: B/1527/M.SM.01.00/2023 dianggap sebagai semacam senjata sakti untuk mengadang PHK massal terhadap honorer.
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Mesyia Muhammad
- Honorer Asli Bakal Tersingkir pada Seleksi PPPK 2024, Penyebabnya Bikin Gondok
- 5 Berita Terpopuler: Dirjen Nunuk Turun Tangan, Kabar Gembira soal Gaji PPPK 2025 Keluar, Ada 2 Poin Penting
- NIP PPPK 2023 Sudah 100%, Penyerahan Harus di Akhir Bulan, Terungkap Alasannya
- Ingat Ya, Kontrak Kerja PPPK 5 Tahun, tetapi Baru Setahun Bisa Dipecat
- Menjelang Pendaftaran PPPK 2024, Guru ASN di Sekolah Swasta Ditarik Lagi
- Seusai Dilantik, PPPK Jangan Langsung Menggadaikan SK ke Perbankan