3 Poin SE MenPAN-RB, Senjata Pengadang PHK Massal Honorer, Alhamdulillah

3 Poin SE MenPAN-RB, Senjata Pengadang PHK Massal Honorer, Alhamdulillah
SE MenPAN-RB Nomor: B/1527/M.SM.01.00/2023 dianggap sebagai surat sakti pengadang PHK massal terhadap honorer. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas menerbitkan Surat Edaran (SE) MenPAN-RB Nomor: B/1527/M.SM.01.00/2023 tertanggal 25 Juli yang berkaitan dengan penyelesaian masalah honorer atau non-ASN.

Melalui SE MenPAN-RB tersebut, Azwar Anas meminta para pejabat pembina kepegawaian (PPK) memperjelas status serta kedudukan honorer K2 maupun tenaga non-ASN.

Dalam SE tersebut, Azwar Anas menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK bahwa pegawai non-PNS dalam jangka waktu paling lama 5 tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bisa diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam PP ini.

"Oleh karena itu, maka sesuai dengan amanat PP 49/2018, aturan tersebut akan berlaku pada 28 Nopember 2023," ujar Menteri Anas dalam SE terbarunya.

Dijelaskan dalam SE bahwa melihat banyaknya masukan, aspirasi dari berbagai pihak bahwa honorer K2 dan tenaga non-ASN masih diperlukan dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik, maka perlu dilakukan sejumlah langkah strategis.

Adapun langkah-langkah yang diharapkan dilakukan seluruh PPK instansi pusat dan daerah sebagai berikut:

1. PPK menghitung dan tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan tenaga non-ASN atau honorer yang sudah terdaftar dalam pendataan tenaga non-ASN dalam basis data Badan Kepegawaian Negara (BKN).

2. Dalam mengalokasikan pembiayaan tenaga non-ASN dimaksud, pada prinsipnya tidak mengurangi pendapatan yang diterima oleh tenaga non-ASN atau honorer selama ini;

SE MenPAN-RB Nomor: B/1527/M.SM.01.00/2023 dianggap sebagai semacam senjata sakti untuk mengadang PHK massal terhadap honorer.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News