Anas Merasa Bersih dari Kasus Korupsi PLTS
Kamis, 22 September 2011 – 14:04 WIB
Seperti diketahui, KPK tengah menyidik dugaan korupsi proyek PLTS dan Pekerjaan Supervisi Pembangkit Listrik (PSPL) di Ditjen P2MKT Kemenakertrans. Dalam proyek yang didanai APBN tahun 2008 itu, KPK telah menetapkan Timas Ginting dan Neneng Sri Wahyuni sebagai tersangka.
Baca Juga:
Timas disangka menyalahgunakan kewenangan serta memperkaya diri ataupun pihak lain. Oleh KPK, Timnas dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara peran Neneng dalam kasus itu diduga sebagai negosiator pemenangan PT Alfindo Nuratama Perkasa. PT Alfindo menjadi rekanan dalam proyek senilai Rp 8,9 miliar tersebut. Dari hitungan Sementara KPK, kerugian negara dalam kasus itu diduga mencapai Rp 3,8 miliar.
Dalam kasus tersebut, terungkap pula adanya aliran dana ke DPR. Mantan anak buah Nazaruddin di PT Anak Negeri, Mindo Rosalina Manulang, mengungkapkan bahwa dalam kasus itu ada dana yang mengalir ke Panitia Anggaran (Panggar) DPR periode 2004-2009. Rosa menyebut nama politisi PDIP Perjuangan, Emir Moeis dan Wakil Ketua Umum PD, Jhonny Allen Marbun.(gel/ara/jpnn)
JAKARTA - Ketua Umum Partai Dmeokrat (PD) Anas Urbaningrum, mengaku tidak banyak tahu tentang dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jokowi Bakal Langsung ke Lokasi Bencana Galodo Sumbar
- Habib Aboe Puji Kinerja Polri Mengamankan KTT WWF Ke-10 di Bali
- Biduan Nayunda Nabila Dijadikan Honorer oleh SYL, Sebegini Gajinya, Hmmm
- Cuaca Hari Ini, BMKG Memprakirakan Hujan Mengguyur Mayoritas Kota Besar Indonesia
- Honorer yang Satu Ini Enggak Mungkin jadi PPPK 2024
- 5 Berita Terpopuler: Info Resmi dari BKN, PP Manajemen ASN Molor, Harap Waspada