Ayu Azhari Tampik Punya Hubungan Asmara dengan Fathanah
jpnn.com - JAKARTA - Ayu Azhari menampik mempunyai hubungan asmara dengan terdakwa kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan tindak pidana pencucian uang, Ahmad Fathanah. Hal ini menjawab pertanyaan yang diajukan jaksa terkait pemberian uang ke Ayu yang disebut sebagai down payment (DP) job mengisi acara Pilkada.
"Saksi punya hubungan asmara dengan terdakwa?" kata Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi, Guntur Ferry dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (26/9).
Pertanyaan itu sempat menimbulkan keberatan dari pihak terdakwa. Karena itu, Ketua Majelis Hakim Nawawi Pomolango menengahi persoalan itu.
"Anda punya hubungan asmara?" tanya Hakim Nawawi.
"Kalau hubungan asmara tidak. Kalau bahasa artis memfollow up pekerjaan seperti merayu-rayu atau seperti kata bapak mata sayu, itu penilaian," kata Ayu.
Soal mata sayu itu disampaikan Nawawi ketika Ayu hadir menjadi saksi dalam persidangan Fathanah. "Anda memiliki mata yang sayu. Dan yang saya tahu, pemilik mata sayu itu susah berbohong. Jadi buktikan mata sayu itu tidak berbohong," katanya.
Mendengar keterangan Ayu, Hakim Nawawi pun mendalami apakah desahan suara artis merupakan hal biasa. Ayu menjawab bahwa itu hanya penilaian saja.
"Itu penilaian, yang Mulia. Seperti mata saya yang dianggap sayu. Kalau mendesah, itu mungkin karena panggilan sayang atau abang (kepada Fathanah)," kata Ayu dengan suara bergetar.(gil/jpnn)
JAKARTA - Ayu Azhari menampik mempunyai hubungan asmara dengan terdakwa kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Padamkan Kebakaran Kapal di Penjaringan, Gulkarmat Turunkan 12 Branwir & 60 Personel
- Bule Australia Penganiaya Sopir Taksi Dideportasi dari Bali
- PT GPU Sebut Mabes Polri Tangkap 2 Orang Diduga Preman Sewaan yang Mengganggu Perusahaan
- Halalbihalal Peradi SAI, Juniver Girsang Ajak Advokat Bersatu
- Prajurit TNI AL Bantu Padamkan Kebakaran Kapal MT Gebang di Banten
- LQ Indonesia Lawfirm Berhasil Memediasi Pengembang PIK, Charlie Chandra Bebas dari Tahanan