Buronan Tertangkap Karena Rindu Istri

Buronan Tertangkap Karena Rindu Istri
Eko yang ditangkap setelah dua tahun jadi buronan. Foto: JPG/pojokpitu

jpnn.com - jpnn.com - Eko Wahyudi (33), warga Surabaya akhirnya berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Simokerto setelah buron sejak Juni 2015 lalu.

Eko ditangkap atas kasus penganiayaan berat terhadap Anggun Raksyantoro, warga Tambak Wedi Baru, usai terlibat percekcokan.

Sesuai data laporan, tersangka membacok korban dengan menggunakan parang.

Peristiwa berdarah itu berawal saat korban menghidupkan mesin motor vespanya di dalam gang Jalan Granting Baru Surabaya.
Mendengar suara bising motor korban, tersangka menegur korban.

Bukannya mematikan mesin motor, korban justru menantang tersangka.

Akibatnya, tersangka dan korban terlibat cekcok, hingga akhirnya peristiwa itu terjadi.

Korban diketahui mengalami luka bacok di kepalanya. Namun, beruntung, korban berhasil diselamatkan.

"Usai membacok korban, tersangka Eko diketahui kabur dan meninggalkan keluarganya," ujar Kompol Muhammad Haris, Kapolsek Simokerto.

Dalam pelarian itu, tersangka akhirnya bekerja sebagai kuli bangunan proyek salah pabrik semen di Kabupaten Tuban.

Sejak itu pula, tersangka tak bisa pulang dan hilang komunikasi dengan istri dan anaknya.

Lantaran rindu keluarganya, Eko akhirnya memutuskan pulang kampung setelah dua tahun menghilang.

"Saat itulah dia tertangkap pihak kepolisian," imbuhnya.

Haris mengatakan, dengan barang bukti sebilah parang, tersangka dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dan diancam hukuman penjara minimal lima tahun.(end/jpnn)


Eko Wahyudi (33), warga Surabaya akhirnya berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Simokerto setelah buron sejak Juni 2015 lalu.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News