Dibentuk Tim Khusus Awasi Orang Asing

Dibentuk Tim Khusus Awasi Orang Asing
Tenaga kerja asal Tiongkok. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Kepala Bagian (Kabag) Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkum HAM Heru Santoso Ananta Yudha menyatakan, pihaknya pasti akan melaksanakan perintah Menko Polhukam Wiranto untuk menertibkan wisatawan Tiongkok yang melanggar aturan.

Mereka itu berupaya mendapatkan mata pencaharian di tanah air tanpa melalui prosedur atau ijin yang sah dari negara asalnya maupun dari Pemerintah Indonesia.

”Kami siap menindak warga negara asing yang tidak patuh aturan,” terang dia kemarin (17/12).

Menurut Heru, ditjen imigrasi sudah membentuk tim pengawasan orang asing (Timpora). Mulai dari tingkat pusat sampai tingkat daerah melalui kantor imigrasi.

Tim pengawasan tidak hanya berasal dari ditjen imigrasi, tapi juga berasal dari instansi terkait lainnya.

Seperti kepolisian, kejaksaan, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Jadi, tutur dia, banyak instansi yang terlibat. Selama ini, instansi yang tergabung dalam Timpora aktif melakukan pengawasan dan penindakan terhadap warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan.

Salah satunya, WNA Tiongkok yang datang ke Indonesia untuk berwisata, tapi ternyata mereka juga bekerja.

JAKARTA - Kepala Bagian (Kabag) Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkum HAM Heru Santoso Ananta Yudha menyatakan, pihaknya pasti akan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News