Hendra dan Kadir Ditangkap Polisi

Hendra dan Kadir Ditangkap Polisi
Dua pengedar narkoba ditangkap polisi. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

“Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap tersangka, mengingat jumlah barang bukti yang ditemukan cukup banyak. Kami mencurigai mereka memiliki jaringan yang luas,” katanya.

BACA JUGA: Siapa Perampas Senjata Serbu Milik Brimob? Berani Banget ya

Kedua tersangka diancam Pasal 112 ayat (1), junto Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.

“Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik. Mereka mengaku belum lama menjalankan bisnis narkoba ini. Namun kami masih lakukan pemeriksaan dan pendalaman,” jelas Sigit.(*/yat/asa)


Polisi menangkap Hendra dan Kadir, yang diduga merupakan pengedar narkoba di wilayah Berau, Kaltim.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News