Jalani Pemeriksaan di KPK, Hasto Disodori 14 Pertanyaan dan Makanan Manado

Jalani Pemeriksaan di KPK, Hasto Disodori 14 Pertanyaan dan Makanan Manado
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto usai menjalani pemeriksaan di KPK, Rabu (26/2). Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (26/2). Hasto menjadi saksi bagi mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan yang menjadi tersangka penerima suap dari politikus PDIP Harun Masiku.

Sekitar pukul 14.00 WIB, Hasto keluar dari ruang dalam KPK. Politikus asal Yogyakarta itu mengaku menjalani pemeriksaan sekitar 2,5 jam.

"Keterangan telah saya berikan dengan sebaiknya. Efektif itu dua jam 30 menit, karena diselingi istirahat dengan makan siang. Menunya makanan manado. Setelah makan siang me-review berita acara sehingga selesai dan ada sekitar 14 hal-hal yang harus saya berikan keterangan tersebut," kata Hasto.

Namun, Hasto enggan membeber materi pertanyaan dari penyidik. Alasannya, keterangannya untuk projustisia yang sifatnya rahasia.

"Nanti pihak KPK yang akan memberikan keterengan yang berkaitan materi tersebut, karena ini semua masih dalam proses," kata Hasto.

Walakin, Hasto punya penilaian sendiri soal kasus itu. Menurutnya, persoalan itu berangkat dari proses hukum sesuai undang-undang dan aturan yang berlaku.

Hasto menegaskan, DPP PDIP sudah mengajukan uji materi atas Peraturan KPU yang mengatur tata cara penetapan calon anggota legislatif (caleg) terpilih ke Mahkamah Agung (MA). MA mengabulkan uji materi itu dan menguatkannya dengan fatwa.

PDIP mengusulkan nama HArun Masiku sebagai caleg pengganti Nazarudin Kiemas dari daerah pemilihan (Dapil) I Sumatera Selatan. Sebab, Nazarudin yang meninggal dunia sebelum pecoblosan Pemilu 2019 justru memperoleh suara tertinggi dibandingkan caleg PDIP di Dapil I Sumsel.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjalani pemeriksaan di KPK selama 2,5 jam sebagai saksi bagi mantan anggota KPU Wahyu Setiawan yang menjadi tersangka penerima suap.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News