KPK Setor Uang Rampasan Rp 12,5 Miliar dari Imam Nahrawi ke Kas Negara

KPK Setor Uang Rampasan Rp 12,5 Miliar dari Imam Nahrawi ke Kas Negara
Mantan Menpora Imam Nahrawi ditahan KPK, Jumat (27/9), terkait kasus dugaan suap dana hibah KONI. Foto: Ricardo/JPNN.com

Majelis hakim kasasi memutus perkara Imam pada Senin (15/3). Duduk sebagai Ketua Majelis, yakni Hakim Agung Suhadi didampingi Abdul Latif dan Krisna Harahap masing-masing sebagai anggota. (tan/jpnn)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor uang rampasan dari terpidana Imam Nahrawi ke negara. Uang rampasan itu merupakan keputusan Mahkamah Agung.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News