Lagi Kerja Jaga Bank, Pak Satpam Diciduk Polisi, Kasusnya Ternyata Berat

Lagi Kerja Jaga Bank, Pak Satpam Diciduk Polisi, Kasusnya Ternyata Berat
DW (kiri) , satpam yang bekerja sebagai satpam di sebuah bank di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur bersama rekannya AR ditangkap polisi. Foto: Dokumentasi Satresnarkoba Polres Paser.

Dari hasil penyidikan, diketahui kalau H ialah seorang residivis kasus narkotika.

Saat ini pihaknya masih mendalami muasal barang terlarang yang dimiliki AR dan DW. 

"Sementara kami masih lakukan pendalaman, nanti kami sampaikan hasil perkembangan selanjutnya," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku itu kini ditahan di sel tahanan Polres Paser dan dijerat polisi dengan Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara. (mcr14/jpnn)

 

Seorang Satpam yang bekerja di sebuah bank di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, diciduk polisi saat sedang bekerja. Kasusnya ternyata berat


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News