Laporan Gratifikasi dari Pejabat Daerah Masih Rendah
Mayoritas Pemberian jadi Milik Penerima
Selasa, 07 September 2010 – 23:23 WIB
JAKARTA - Dari ribuan pejabat daerah, ternyata hanya sedikit saja yang melaporkan pemberian dari pihak lain (gratifikasi) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Direktorat Gratifikasi KPK mencatat, sejak Januari hingga sampai 31 Agustus lalu hanya ada 31 pejabat daerah yang melaporkan gratifikasi ke KPK. Untuk pelaporan gratifikasi dari kementrian, terdapat 33 laporan dari pejabat ataupun pegawai di departemen, 1 dari kementian negara, serta 9 laporan dari lembaga setingkat kementrian. Sedangkan dari unsur yudikatif terdapat 3 laporan dan dari BPK ada 6 laporan.
Padahal, pejabat penerima gratifikasi yang tidak melapor ke KPK bisa dijerat dengan pasal penyuapan dengan ancaman pidana penjara hingga seumur hidup. "Tapi masih banyak yang kurang peduli untuk melaporkan (gratifikasi) ke KPK," ujar Direktur Gratifikasi KPK, Muhammad Sigit kepada wartawan di KPK, Selasa (7/9).
Dari catatan Direktorat Gratifikasi KPK, hingga 31 Agustus lalu terdapat 203 laporan gratifikasi. Untuk asal laporan, terdapat 13 laporan dari DPR, 33 dari DPRD, serta 1 dari lembaga Kepresidenan.
Baca Juga:
JAKARTA - Dari ribuan pejabat daerah, ternyata hanya sedikit saja yang melaporkan pemberian dari pihak lain (gratifikasi) ke Komisi Pemberantasan
BERITA TERKAIT
- Ecolab Dorong inisiatif Water for Climate untuk Dukung Pusat Keunggulan Air
- Masyarakat Akademik UMY Sikapi RUU Penyiaran, Tegas!
- WWF 2024 Jadi Momentum Menjelaskan Subak ke Dunia Internasional
- Pendaftaran PPPK 2024: Kabar Baik dari Prof Nunuk, Bu Heti Sampai Merasa Lega
- Polda Metro Tetapkan 3 ASN Malut Tersangka Kasus Narkoba
- Meriahkan Festival Lampion Waisak 2024, Sekda Jateng Bicara Toleransi dan Kerukunan Antarumat Beragama