Laporan Gratifikasi dari Pejabat Daerah Masih Rendah

Mayoritas Pemberian jadi Milik Penerima

Laporan Gratifikasi dari Pejabat Daerah Masih Rendah
Laporan Gratifikasi dari Pejabat Daerah Masih Rendah
JAKARTA - Dari ribuan pejabat daerah, ternyata hanya sedikit saja yang melaporkan pemberian dari pihak lain (gratifikasi) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Direktorat Gratifikasi KPK mencatat, sejak Januari hingga sampai 31 Agustus lalu hanya ada 31 pejabat daerah yang melaporkan gratifikasi ke KPK.

Padahal, pejabat penerima gratifikasi yang tidak melapor ke KPK bisa dijerat dengan pasal penyuapan dengan ancaman pidana penjara hingga seumur hidup. "Tapi masih banyak yang kurang peduli untuk melaporkan (gratifikasi) ke KPK," ujar Direktur Gratifikasi KPK, Muhammad Sigit kepada wartawan di KPK, Selasa (7/9).

Dari catatan Direktorat Gratifikasi KPK, hingga 31 Agustus lalu terdapat 203 laporan gratifikasi. Untuk asal laporan, terdapat 13 laporan dari DPR, 33 dari DPRD, serta 1 dari lembaga Kepresidenan.

Untuk pelaporan gratifikasi dari kementrian, terdapat 33 laporan dari pejabat ataupun pegawai di departemen, 1 dari kementian negara, serta 9 laporan dari lembaga setingkat kementrian. Sedangkan dari unsur yudikatif terdapat 3 laporan dan dari BPK ada 6 laporan.

JAKARTA - Dari ribuan pejabat daerah, ternyata hanya sedikit saja yang melaporkan pemberian dari pihak lain (gratifikasi) ke Komisi Pemberantasan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News