Operasi Pasar, Upaya Bea Cukai Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal

Sasaran kegiatan yaitu para pemilik toko yang menjual rokok yang berada di Pasar Kromengan, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang pada Rabu (25/8).
Petugas kemudian menempelkan stiker "Gempur Rokok Ilegal" dan “Toko Ini Tidak Menjual Rokok Ilegal”.
Hal itu dilakukan sebagai tanda toko tersebut telah diberikan penyuluhan oleh petugas Bea Cukai Malang.
Bea Cukai juga turun langsung untuk menindak toko-toko yang kedapatan menjual rokok ilegal.
“Di Kabupaten Morowali Utara, Bea Cukai Morowali mendapati warung dan penjual rokok ilegal dalam operasi pasar yang dilakukan,” ungkap Firman.
Bea Cukai Jogja juga melaksanakan operasi pasar dalam rangka Gempur Rokok Ilegal.
Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Jogja bersama Satpol PP DIY melaksanakan operasi pasar gabungan pada Kamis (19/8) lalu.
Operasi pasar ini dilakukan sebagai upaya pencegahan dan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di masyarakat.
Jajaran Bea Cukai di daerah terus berupaya menekan peredaran rokok ilegal dengan berbagai cara.
- Bea Cukai Kawal Ekspor Perdana 8,9 Ton Sekam Bakar PT Minaqu Indonesia ke Belanda
- Bea Cukai Soetta & Polri Bongkar Sindikat Penyelundup Vape Isi Obat Keras, Ada 4 Tersangka
- Bea Cukai Pastikan Pengawasan Barang Penumpang Kapal Pesiar Ini Sesuai Regulasi
- 2.050 Karung Bawang Merah Diselundupkan dari Malaysia ke Bengkalis, Lihat
- Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan di Sektor Kepabeanan Lewat Kolaborasi Lintas Instansi
- Bea Cukai-Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 127 Kg Sabu-Sabu di Aceh