Pentolan Honorer K2 Tuding Calon PPPK Mundur Tak Bersyukur, Layak Dituntut Ganti Rugi

Pentolan Honorer K2 Tuding Calon PPPK Mundur Tak Bersyukur, Layak Dituntut Ganti Rugi
Ketua Forum Honorer K2 Sultra Andi Melyani Kahar alias Sean menuding calon PPPK mundur tak bersyukur, sehingga layak kena tuntutan ganti rugi dan disanksi berat. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

Pentolan honorer K2 yang dikenal vokal ini pun mendukung sikap tegas Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memblokir Nomor Induk Kependudukan (NIK) calon PPPK yang mundur agar tidak bisa ikut seleksi calon aparatur sipil negara atau CASN 2023.

Sean menyarankan sanksi tidak bisa ikut seleksi CPNS dan PPPK jangan hanya setahun saja, tetapi lebih dari itu agar ada efek jera.

Dia juga mendukung adanya tuntutan ganti rugi  bagi peserta yang mundur. Itu karena mereka sudah merugikan negara.

"Setiap seleksi CPNS dan PPPK, negara mengeluarkan uang yang tidak sedikit. Jadi, wajar peserta yang sudah diterima menjadi ASN dan pilih mundur diharuskan membayar ganti rugi," ucapnya.

Menurut Sean, sanksi itu sangat pantas bagi calon PPPK yang mundur. Daerah pengabdian jauh seharusnya jangan dijadikan alasan.

Banyak honorer yang bekerja di wilayah terpencil dan tetap setia meskipun digaji sangat rendah.

Sean pun berharap Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas melihat fakta itu. Banyak honorer K2 tenaga administrasi dan teknis lainnya yang konsisten mengabdi, karena berharap ada kebijakan untuk mereka.

"Semoga tahun ini rezeki berlimpah untuk honorer tenaga teknis dan administrasi. Kebijakan MenPAN-RB Azwar Anas juga berpihak kepada tenaga teknis," terangnya.

Pentolan honorer K2 menuding calon PPPK mundur tak bersyukur, layak kena tuntutan ganti rugi dan disanksi berat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News